Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, dengan maksud menjamin partisipasi masyarakat dalam pelindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Tujuan lainnya adalah menciptakan masyarakat yang bertanggung jawab, mewujudkan penyelenggaraan yang transparan dan berkualitas, serta meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok, baik langsung maupun tertulis kepada instansi berwenang. Partisipasi ini meliputi penyusunan perencanaan, pelindungan, pemberdayaan, pendanaan, dan pengawasan. Masyarakat dapat memberikan saran, menyediakan prasarana dan sarana, serta terlibat dalam pendidikan, pelatihan, dan kemitraan usaha.