For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam

Also known as: Permen KKP 3/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:4 Januari 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePartisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date04 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, dengan maksud menjamin partisipasi masyarakat dalam pelindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Tujuan lainnya adalah menciptakan masyarakat yang bertanggung jawab, mewujudkan penyelenggaraan yang transparan dan berkualitas, serta meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok, baik langsung maupun tertulis kepada instansi berwenang. Partisipasi ini meliputi penyusunan perencanaan, pelindungan, pemberdayaan, pendanaan, dan pengawasan. Masyarakat dapat memberikan saran, menyediakan prasarana dan sarana, serta terlibat dalam pendidikan, pelatihan, dan kemitraan usaha.

(-)

(-)