on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 2/2020 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk penggunaan tanah, penggunaan kekayaan daerah docking kapal, penggunaan gedung/bangunan, pemakaian inventaris milik daerah, penggunaan kendaraan/alat-alat berat, pengujian/pengetasan laboratorium, tarif retribusi pelayanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan masyarakat, dan tarif retribusi sewa bus. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan skala penggunaan kekayaan daerah, serta wilayah (dalam atau luar kota Sinabang). Qanun ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini dan meningkatkan pendapatan daerah.