For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 2/2020 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2021Publication Date:21 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date01 September 2021
Publication Date21 Januari 2020
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk penggunaan tanah, penggunaan kekayaan daerah docking kapal, penggunaan gedung/bangunan, pemakaian inventaris milik daerah, penggunaan kendaraan/alat-alat berat, pengujian/pengetasan laboratorium, tarif retribusi pelayanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan masyarakat, dan tarif retribusi sewa bus. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan skala penggunaan kekayaan daerah, serta wilayah (dalam atau luar kota Sinabang). Qanun ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini dan meningkatkan pendapatan daerah.

(-)

(-)