Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan tersebut mencakup penataan desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa dengan tujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa. Pembentukan desa dapat berupa pemekaran, penggabungan bagian desa, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru, yang dilaksanakan melalui desa persiapan. Pembentukan desa harus memenuhi syarat batas usia desa induk, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, wilayah kerja dengan akses transportasi, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya, dan batas wilayah yang jelas. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, peningkatan pelayanan, akses transportasi, infrastruktur perkotaan, dan batas usia desa. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan. Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, melibatkan Badan Kerja Sama Antar Desa, dan dilaksanakan di lokasi yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sekretariat Desa terdiri atas urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut dengan dusun. Pelaksana teknis terdiri atas seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak dan kewajiban tertentu, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Persyaratan calon anggota BPD mencakup takwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, usia minimal, pendidikan minimal, bukan perangkat Desa, bersedia dicalonkan, wakil penduduk yang dipilih demokratis, dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan dan bidang. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, melibatkan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis. Panitia pemilihan kepala desa memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan tertentu. Kekayaan asli desa terdiri atas tanah kas Desa, pasar Desa, dan aset lainnya milik Desa.