Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Nunukan. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Desa.
Peraturan ini mencakup pendirian BUM Desa yang harus didasarkan pada Peraturan Desa dan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. BUM Desa dapat berbentuk Perusahaan Desa atau Perusahaan Perseroan. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan terdiri dari Penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal Desa, hibah, bantuan pemerintah, kerjasama usaha, dan aset Desa. Jenis usaha BUM Desa dapat berupa bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, atau usaha bersama. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Kerjasama antar BUM Desa dapat dilakukan dengan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa. Pelaksana Operasional bertanggung jawab kepada Penasihat, dan BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.