For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATU

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 13/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATU
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 1998 Nomor 27 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Nomor 09 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 51 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menggali sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah mereka yang benar-benar melakukan pengambilan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh SKPD Teknis.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  5. Wilayah pemungutan adalah di Kabupaten Tanggamus tempat pengambilan mineral, dengan masa pajak 1 bulan.
  6. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.