For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 9/2006 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:8 November 2006Publication Date:8 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date08 November 2006
Publication Date08 November 2006
Place of EnactmentSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sarolangun.

Ketentuan Substansial:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 341.433.569.800,- bertambah sejumlah Rp. 5.400.730.000,- sehingga menjadi Rp. 346.834.299.800,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan setelah perubahan Rp. 284.628.642.000,-
  2. Belanja setelah perubahan Rp. 346.834.299.800,-
  3. Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. (62.205.657.800,-
  4. Pembiayaan setelah perubahan Rp. 62.205.657.800,-

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu.

Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)