For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 1/2025 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2025Publication Date:28 Februari 2025
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date28 Februari 2025
Publication Date28 Februari 2025
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan air kepada masyarakat dan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait BUMD.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Bentuk Hukum: Mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
  2. Nama dan Kedudukan: Nama perusahaan adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang di luar kota dengan persetujuan.
  3. Asas, Maksud, dan Tujuan: Dikelola berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kesetaraan, kewajaran, dan berwawasan lingkungan. Bertujuan memberikan pelayanan air minum, kontribusi PAD, dan meningkatkan perekonomian daerah.
  4. Kegiatan Usaha: Meliputi pengelolaan dan penyediaan air minum, pengolahan air limbah, jasa analisa air, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan.
  5. Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 450.000.000.000,00. Sumber modal dari penyertaan modal daerah dan sumber lain.
  6. Tarif Air Minum: Perumda melakukan pengkajian tarif air minum setiap tahun sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Organ Perumda: Terdiri dari KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  8. Dewan Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  9. Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.
  10. Pegawai Perumda: Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
  11. Satuan Pengawas Intern: Dibentuk sebagai aparat pengawas intern perusahaan.
  12. Perencanaan dan Pelaporan: Mengatur rencana bisnis, rencana kerja anggaran, standar operasional prosedur, dan tata kelola perusahaan yang baik.
  13. Kerja Sama dan Pinjaman: Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dan melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha.
  14. Penggunaan Laba: Diatur penggunaannya untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan lain-lain.
  15. Penugasan: Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.

1. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi hak dan kewajiban Perumda. 2. Seluruh anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya tetap melanjutkan masa jabatan berdasarkan Keputusan Wali Kota yang sudah ditetapkan sampai dengan masa jabatannya berakhir. 3. Seluruh karyawan tetap Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi karyawan tetap Perumda berdasarkan ketentuan kepegawaian. 4. Seluruh karyawan tidak tetap Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi karyawan tidak tetap Perumda Air Minum berdasarkan ketentuan kepegawaian. 5. Hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya dengan karyawan menjadi hak dan kewajiban antara Perumda dengan karyawan. 6. Untuk penghitungan jasa produksi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, berpedoman pada ketentuan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi oleh KPM.