on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kepulauan Riau
Also known as: Kepmen KKP 37/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 37/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, serta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2011.
Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya. Luas total kawasan konservasi adalah 1.262.686,2 hektar, yang terbagi menjadi dua area, yaitu Area 1 seluas 166.755,65 hektar dan Area 2 seluas 1.095.930,55 hektar. Peta dan batas koordinat kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini.
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditunjuk untuk mengelola Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya.