For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 7/2015 · Perda Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2016Publication Date:30 Oktober 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date23 Maret 2016
Publication Date30 Oktober 2015
Place of EnactmentPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, meminimalisasi dampak bencana, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Pemerintah Kabupaten Seluma bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik. Wewenang Pemerintah Kabupaten mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, pelaksanaan kerjasama dalam penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, serta pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan khusus kelompok rentan, pemulihan dini prasarana), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan ini juga mengatur penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk kewaspadaan dini masyarakat dan pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)