For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 8/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date26 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buol sebagai Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 32); 2. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah Kabupaten Buol. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk beberapa lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, yaitu:

  1. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Buol;
  2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buol (BPBD);
  3. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol (Satpol PP);
  4. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Buol (BAPELUH);
  5. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Buol (KPPT);
  6. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Buol (Lakhar BNK).

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan eselonisasi jabatan dari masing-masing lembaga tersebut. Secara umum, lembaga-lembaga ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. BPBD bertugas dalam penanggulangan bencana, Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum, BAPELUH bertugas menyelenggarakan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, KPPT bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu, dan Lakhar BNK bertugas melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja dari lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta kewajiban pengawasan dan pelaporan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada di lingkungan Organisasi Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol yang diangkat berdasarkan: a. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buol sebagai Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 32); b. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 Nomor 03) c. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 20); Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)