on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
Also known as: Perda Kabupaten Buol 8/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah Kabupaten Buol. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk beberapa lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, yaitu:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan eselonisasi jabatan dari masing-masing lembaga tersebut. Secara umum, lembaga-lembaga ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. BPBD bertugas dalam penanggulangan bencana, Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum, BAPELUH bertugas menyelenggarakan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, KPPT bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu, dan Lakhar BNK bertugas melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja dari lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta kewajiban pengawasan dan pelaporan.