For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Satuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional Indonesia Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur-Sudan

Also known as: Permenhan 22/2013 · Permenhan No. 22 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2013Publication Date:7 Juni 2013
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSatuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional Indonesia Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur-Sudan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date11 Juni 2013
Publication Date07 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan penugasan Satuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional Indonesia (Satgas Yonif TNI) dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur-Sudan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung ketertiban dunia dan perdamaian abadi sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, serta memenuhi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk berpartisipasi dalam misi African Union-United Nations Hybrid Mission in Darfur (UNAMID). Ketentuan substansial meliputi pembentukan Satgas Yonif TNI oleh Panglima TNI melalui seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pra tugas. Pembiayaan dibebankan pada APBN dan PBB, dengan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) yang diatur secara rinci. Satgas Yonif TNI bertugas selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan koordinasi antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)