Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 828.201.800.000,00 menjadi Rp 975.864.836.605,48 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 1.015.201.800.000,00 menjadi Rp 983.504.776.674,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (7.639.940.068,52). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp 192.000.000.000,00 menjadi Rp 12.639.940.068,52 dan pengeluaran tetap sebesar Rp 5.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.