Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali sumber pendapatan desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis-jenis sumber pendapatan desa, yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bantuan dari Pemerintah Daerah (bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah), bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan pinjaman desa.
- Kekayaan desa terdiri dari tanah bondo desa, pasar desa, bangunan milik desa, obyek rekreasi yang diurus desa, pemandian umum yang diurus desa, dan lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa.
- Pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa, dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan BPD.
- Pengembangan sumber-sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan dukungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah.
- Pengawasan terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan BPD.
- Pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi, dan gotong royong. Pungutan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pengelolaan, pengadaan, perolehan, pengembangan, status hukum dan administrasi kekayaan desa.
- Pengaturan, pelimpahan, atau tukar menukar kekayaan desa. Pelimpahan atau pengalihan kekayaan desa dilarang kecuali untuk kepentingan umum dan proyek pemerintah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melakukan pinjaman dan kerjasama dengan pihak ketiga dengan persetujuan BPD.
- Penggunaan tanah bengkok sebagai penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa, pengelolaan administrasi keuangannya oleh Pemerintah Desa melalui APBDes.