on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Review Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 35/2018 · Permenhan No. 35 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan sistem pengawasan terhadap rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini mengatur tentang review rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Review ini mencakup pengadaan dan pemeliharaan BMN yang harus sesuai dengan standar barang dan standar kebutuhan. Pelaksanaan review dilakukan oleh tim yang terdiri dari penanggung jawab, pengendali, ketua, sekretaris, dan anggota yang memiliki kompetensi tertentu. Proses review melibatkan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) disusun sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.