For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BARRU

Also known as: Perda Kabupaten Barru 10/2019 · Perda Kabupaten Barru No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2019Publication Date:11 Oktober 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BARRU
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date11 Oktober 2019
Publication Date11 Oktober 2019
Place of EnactmentBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Barru Tahun 2019-2039 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Barru selama dua puluh tahun ke depan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri, mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan industri antar berbagai pihak, dan menggalang dukungan masyarakat. RPIK bertujuan untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, serta membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.

Peraturan ini menetapkan industri unggulan daerah yang akan dikembangkan, yaitu industri pangan, industri kayu, dan industri kreatif. Selain itu, RPIK juga mencakup pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, perwilayahan industri, dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan industri kabupaten.

1. Dokumen RPIK Tahun 2017-2037 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)