Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Kabupaten Indramayu. Tujuannya adalah untuk pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta meningkatkan investasi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, penggunaan barang modal dalam negeri, kegiatan usaha sesuai prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, serta bunga pinjaman rendah. Kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi. Pemerintah Daerah memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk jenis usaha mikro/koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi, atau perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat, dan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha kepada Perangkat Daerah di bidang penanaman modal.