For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 5/2021 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 November 2021Publication Date:9 November 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date09 November 2021
Publication Date09 November 2021
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di Papua Barat dengan memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor sesuai dengan potensi investasi yang ada.

Peraturan ini mengatur tentang kriteria, bentuk, tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Insentif dapat diberikan dalam bentuk dukungan kebijakan fiskal, seperti pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan investasi dapat diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, jaminan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik dan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, melakukan pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha kecil atau koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, sesuai dengan program prioritas nasional dan daerah, serta berorientasi ekspor.

(-)

(-)