For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Dan Kabupaten Bogor

Also known as: Keppres 23/2009 · Keppres No. 23 Tahun 2009 · Keppres Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2009Publication Date:29 Agustus 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Dan Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 2009
Publication Date29 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, dan Kabupaten Bogor. BPSK ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili mereka atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)