on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 4/2018 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD Perubahan serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Perubahan anggaran mencakup:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.