For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 15/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2019Publication Date:28 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date28 Oktober 2019
Publication Date28 Oktober 2019
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bertambah, belanja daerah yang juga mengalami peningkatan, serta pembiayaan daerah yang disesuaikan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SiLPA) dan pengeluaran (penyertaan modal pemerintah daerah). Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)