For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 11/2018 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2018Publication Date:22 Oktober 2018
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date22 Oktober 2018
Publication Date22 Oktober 2018
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta untuk meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi pada proses pemilihan kepala desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi terkait Daerah Kabupaten, Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten, Desa, Kepala Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, BPD, Pemilihan Kepala Desa, Calon Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, PNS, Pemilih, Panitia Pengawas, Kampanye, Musyawarah Desa, dan Hari.
  2. Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak atau bergelombang (maksimal 3 kali dalam 6 tahun). Interval waktu pemilihan bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Daerah Kabupaten: Bupati membentuk panitia yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, menetapkan jumlah surat suara, memfasilitasi pencetakan surat suara, menyelesaikan permasalahan pemilihan, melakukan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
  4. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Tahapan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Camat membentuk panitia pengawas pemilihan.
  5. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu: Dilakukan jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 tahun melalui Musyawarah Desa. BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa antarwaktu.
  6. Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan bebas dari narkotika.
  7. Pengunduran Diri Kepala Desa: Kepala Desa yang menjadi bakal calon anggota legislatif harus menyampaikan surat pengunduran diri.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten, sedangkan pemilihan antarwaktu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa.

(-)

(-)