For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per: 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 23/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 23 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:29 November 2002Publication Date:28 November 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per: 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date29 November 2002
Publication Date28 November 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per : 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per : 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 1 ayat (2) huruf a, yang sebelumnya berbunyi "D.T. II TASIKMALAYA” berwarna hitam, dengan dasar langit berwarna kuning emas, diubah menjadi "KAB. TASIKMALAYA” berwarna hitam, dengan dasar langit berwarna kuning emas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah penyebutan Kabupaten Daerah Tingkat II menjadi Kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)