For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Karo 6/2019 · Perda Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 November 2019Publication Date:21 November 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date21 November 2019
Publication Date21 November 2019
Place of EnactmentKabanjahe

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2019 ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, yang telah dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Karo. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.379.111.962.496,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp. 1.379.111.962.496,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)