For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BUNGO

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 21/2015 · Perda Kabupaten Bungo No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 September 2015Publication Date:25 September 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date25 September 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo.

Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam proses pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bungo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi rincian sistem dan prosedur penyusunan APBD dan perubahan APBD, termasuk sistem dan prosedur pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran diatur lebih lanjut dalam Lampiran II.A peraturan ini, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini. Pergeseran anggaran belanja yang merupakan kewenangan DPRD meliputi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Sementara itu, pergeseran anggaran belanja yang merupakan kewenangan Bupati meliputi pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada kegiatan yang sama, dan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan pada kegiatan yang sama.

(-)

(-)