on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Also known as: Peraturan BI 24/19/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/19/PBI/2022
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, serta fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menatausahakan rekening giro di Bank Indonesia secara tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu melalui front office perizinan dengan dukungan layanan elektronik.
Substansi peraturan ini mengatur kriteria pemilik rekening giro, yang meliputi bank, Kementerian Keuangan, instansi pemerintah lainnya, lembaga keuangan internasional, bank sentral negara lain, dan pihak lain yang disetujui. Jenis rekening giro yang ditatausahakan mencakup rekening giro rupiah, valuta asing, dan rekening giro khusus, termasuk rekening giro syariah bagi nasabah yang menjalankan prinsip syariah. Pemilik rekening giro memiliki kewajiban untuk menggunakan sarana penyetoran dan penarikan sesuai ketentuan, menjaga kebenaran instruksi pendebitan, serta melakukan pengkinian data.
Bank Indonesia menyediakan fasilitas penyelesaian transaksi, sarana penyetoran dan penarikan (seperti Bilyet Giro BI, Cek BI, dan sarana elektronik), serta laporan rekening koran. Peraturan ini juga mengatur prosedur pembukaan, perubahan, dan penutupan rekening giro yang dilakukan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penyetoran dan penarikan dana, baik secara tunai maupun nontunai, serta kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pembatasan kegiatan rekening giro dalam kondisi tertentu atau atas permintaan otoritas pengawas.