For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Also known as: Permentan 14/2025 · Permentan No. 14 Tahun 2025 · Permentan Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 April 2025Publication Date:16 April 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePersyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date25 April 2025
Publication Date16 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur persyaratan pemasukan ternak dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga ternak dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan kesehatan manusia dan hewan, serta kesejahteraan peternak. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk pemasukan ternak, termasuk zona bebas penyakit mulut dan kuku serta negara tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. 2. Tata cara penetapan zona bebas penyakit mulut dan kuku serta unit usaha, farm, atau nama lain yang sejenis. 3. Tata cara pemasukan ternak, penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan (SPP-RK) dan Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP), serta perubahan dan pencabutan SPP-RK dan SRP. 4. Kewajiban BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya terkait pemasukan ternak, termasuk pelaksanaan penggemukan, pemotongan, pelaporan, dan larangan memindahtangankan SPP-RK dan SRP. 5. Tindakan karantina hewan untuk pemasukan ternak dari zona bebas penyakit mulut dan kuku serta negara tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. 6. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pelaksanaan pemasukan ternak dan kewajiban BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b mulai berlaku paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.

1. BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (5), atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SPP-RK, SRP, tidak diterbitkan SPP-RK/SRP berikutnya, dan/atau usulan pencabutan perizinan berusaha. 2. BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan SPP-RK/SRP, tidak diterbitkan SPP-RK/SRP berikutnya, dan/atau usulan pencabutan perizinan berusaha.