on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 12/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau. Latar belakangnya adalah bahwa ketenagalistrikan merupakan kebutuhan vital masyarakat dan pemerintah daerah perlu berperan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Peraturan ini mengatur kewenangan pengelolaan ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi, penetapan tarif listrik, pembinaan dan pengawasan usaha ketenagalistrikan, serta pengangkatan inspektur ketenagalistrikan. Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan prioritas dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum di daerah. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha ketenagalistrikan, termasuk persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai harga jual tenaga listrik, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik yang ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha.
Keselamatan ketenagalistrikan menjadi perhatian utama, dengan mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi standar keselamatan, ketenagakerjaan, dan lingkungan. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik juga diwajibkan melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk hak untuk melintas sungai, jalan, dan menggunakan tanah untuk kepentingan umum, serta kewajiban untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan.