For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 12/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Pengelolaan Sumber Daya AlamRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagalistrikan di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau. Latar belakangnya adalah bahwa ketenagalistrikan merupakan kebutuhan vital masyarakat dan pemerintah daerah perlu berperan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Peraturan ini mengatur kewenangan pengelolaan ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi, penetapan tarif listrik, pembinaan dan pengawasan usaha ketenagalistrikan, serta pengangkatan inspektur ketenagalistrikan. Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan prioritas dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum di daerah. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha ketenagalistrikan, termasuk persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai harga jual tenaga listrik, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik yang ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha.

Keselamatan ketenagalistrikan menjadi perhatian utama, dengan mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi standar keselamatan, ketenagakerjaan, dan lingkungan. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik juga diwajibkan melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk hak untuk melintas sungai, jalan, dan menggunakan tanah untuk kepentingan umum, serta kewajiban untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya, maka izin tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin tersebut, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin wajib mengajukan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan belum memiliki izin berdasarkan peraturan perundang undangan sebelumnya paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 20 ayat (6), Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2), Pasal 26 ayat (4), Pasal 36 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 44 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).