For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Also known as: Peraturan BPIP 6/2023 · Peraturan BPIP No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:27 November 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date27 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila didukung oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan serta penataan birokrasi yang memerlukan penyesuaian kelas jabatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Hak kepegawaian diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang mengalami kenaikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan baru. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian lampiran yang mengatur kelas jabatan struktural, pelaksana, dan fungsional.

1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan kelas jabatannya belum diatur diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini. 2. Pejabat yang mengalami kenaikan kelas jabatan diberikan hak kepegawaian terhitung sejak diundangkannya Peraturan Badan ini. 3. Pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi diberikan hak kepegawaian terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait.

(-)