For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1963 tentang Pemberian Tugas Kepada Komandan Resimen Cakrabirawa Untuk Berkunjung Ke Negara Mesir, Uni Sovyet, Yugoslavia, Perancis, Dan Amerika Serikat

Also known as: Keppres 197/1963 · Keppres No. 197 Tahun 1963 · Keppres Nomor 197 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:23 September 1963Publication Date:23 September 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tugas Kepada Komandan Resimen Cakrabirawa Untuk Berkunjung Ke Negara Mesir, Uni Sovyet, Yugoslavia, Perancis, Dan Amerika Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 1963
Publication Date23 September 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 197 Tahun 1963 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Resimen Tjakrabirawa dalam pengamanan Kepala Negara dengan mengirimkan misi perwira ke luar negeri. Misi ini terdiri dari beberapa perwira yang akan mengunjungi Mesir, Uni Soviet, Yugoslavia, Perancis, dan Amerika Serikat untuk mempelajari keamanan kepala negara. Biaya perjalanan ditanggung oleh negara, dan perwira diberikan uang harian serta uang pakaian musim dingin. Mereka diwajibkan melapor kepada perwakilan RI di negara tujuan dan melaporkan hasil tugas kepada Presiden setelah kembali. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)