For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 17/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:1 Januari 2005
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date01 Januari 2005
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur pengelolaan air tanah dan air permukaan dengan tujuan mewujudkan pemanfaatan sumber daya air berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini didasarkan pada asas fungsi sosial, nilai ekonomis, kepentingan umum, keterpaduan, keserasian, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Hak atas air terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha air, dengan prioritas pemanfaatan untuk air minum, rumah tangga, pertanian, industri, irigasi, pertambangan, energi, industri non-polutan, usaha perkotaan, dan kepentingan lain. Setiap pengambilan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah dan air permukaan wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan tertentu seperti air minum rumah tangga non-komersial, sosial, peribadatan, penelitian ilmiah, pembuatan sumur imbuhan, dan sumur pantau. Izin diberikan dengan memperhatikan rekomendasi teknis dari instansi terkait dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk melaporkan kegiatan, memasang meter air, dan menyediakan air untuk masyarakat sekitar. Biaya konservasi dikenakan pada setiap pengambilan air, dan besarnya ditetapkan berdasarkan jenis penggunaan air. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengambilan air tanah dan air permukaan, serta berwenang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan yang diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, hingga pencabutan izin.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,-; 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.