For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 27/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011 ini mencabut dua peraturan daerah sebelumnya. Latar belakang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 adalah karena penanganan urusan narkotika telah menjadi instansi vertikal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara itu, Perda Nomor 7 Tahun 2008 dicabut dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan sektor pertanian melalui penyuluhan. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah ini, maka susunan organisasi dan tata kerja yang sebelumnya diatur dalam kedua perda tersebut tidak lagi berlaku.

(-)

(-)