Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan agar memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan serta meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Substansi kebijakan ini mencakup penerapan akuntansi berbasis akrual yang dinyatakan dalam Pernyataan Kebijakan Akuntansi (PKA) yang meliputi 22 jenis PKA, mulai dari penyajian laporan keuangan hingga properti investasi. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem akuntansi pemerintah daerah yang terdiri dari sistem akuntansi entitas akuntansi (SKPD dan SKPKD) serta sistem akuntansi entitas pelaporan. Sistem ini mencakup metode dan prosedur akuntansi mulai dari identifikasi transaksi, penjurnalan, posting ke buku besar, hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.