For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions

Also known as: Keppres 6/2019 · Keppres No. 6 Tahun 2019 · Keppres Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2019Publication Date:15 Februari 2019
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 2019
Publication Date15 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan institusi sejenis di Asia, guna mendukung perkembangan demokrasi dan negara hukum di kawasan tersebut. Keanggotaan ini juga dimaksudkan sebagai wadah pertukaran pengalaman dan informasi serta kajian isu-isu terkait praktik dan yurisprudensi konstitusional. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada Statuta Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions dan peraturan perundang-undangan nasional. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Mahkamah Konstitusi.

(-)

(-)