For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Medan 7/2016 · Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:28 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date-
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2002 Nomor 9 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas II Dan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2002 Nomor 14 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengatur mengenai retribusi atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Medan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, dan balai laboratorium kesehatan lingkungan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi dihitung berdasarkan penjumlahan antara Jasa Sarana (Bahan Medis Habis Pakai ditambah sarana medis dan non medis) dan Jasa Pelayanan (35% dibagi 65% dikalikan Jasa Sarana). Namun, penduduk yang memiliki KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kota Medan dan harus dibayar lunas. Pembayaran dilakukan di tempat pelayanan jasa/penyediaan fasilitas atau loket yang telah ditentukan. Bagi keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan, dan kelompok tertentu, pembayaran retribusi dapat dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.