on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Perda Nomor 15 Tahun 2009) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu penyesuaian untuk menunjang pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perhubungan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembinaan dan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jaringan LLAJ, Uji Berkala Kendaraan, Terminal, pembinaan Pemakai Jalan, penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Angkutan, fasilitas Parkir, pemindahan Kendaraan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, sumber daya di bidang perhubungan, kerja sama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Terpadu, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, dan Kepelabuhan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk rencana induk jaringan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, fasilitas pejalan kaki, hak dan kewajiban pejalan kaki, fasilitas penyandang disabilitas, uji berkala kendaraan bermotor dan tidak bermotor, penyelenggaraan terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, Andalalin, angkutan orang dan barang, fasilitas parkir, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerja sama, peran serta masyarakat, sistem informasi dan komunikasi terpadu, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, serta kepelabuhanan.