on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1949 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Perburuhan dan Sosial
Also known as: PP 14/1949 · PP No. 14 Tahun 1949 · PP Nomor 14 Tahun 1949
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapang kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Perburuhan dan Sosial. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan politik perburuhan dan sosial, serta mengatur perlindungan dan pemberantasan pengangguran.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan politik perburuhan dan sosial, mengatur perlindungan perburuhan, dan menyelesaikan perselisihan antara majikan dan buruh. Selain itu, kementerian ini bertanggung jawab dalam pemberantasan pengangguran dan pengaturan penempatan tenaga kerja. Dalam bidang sosial, kementerian ini menyelenggarakan politik sosial, memajukan perasaan kesosialan, dan menyelenggarakan ketenteraman masyarakat. Kementerian ini juga mengurus pendidikan sosial, perbaikan penghidupan rakyat, dan memberikan bantuan kepada badan amal.