For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2018

Also known as: PMK 103/PMK.07/2018 · PMK No. 103/PMK.07/2018

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2018
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota pada tahun 2018. Kurang bayar DBH meliputi sumber daya alam (SDA) kehutanan tahun anggaran 2012-2017, SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2015 dan 2017, SDA panas bumi tahun anggaran 2017, SDA minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2016 dan 2017, SDA perikanan tahun anggaran 2017, PBB tahun anggaran 2017, PPh tahun anggaran 2017, dan CHT tahun anggaran 2017. Lebih bayar DBH meliputi SDA kehutanan tahun anggaran 2017, SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2014, 2015, dan 2017, SDA minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2016 dan 2017, SDA panas bumi tahun anggaran 2017, PBB tahun anggaran 2017, dan PPh tahun anggaran 2017. Rincian kurang bayar dan lebih bayar menurut daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)