on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 17/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan dengan maksud untuk mewujudkan daya saing sumber daya Kabupaten dan nilai tambah kreativitas serta inovasi masyarakat dibidang Kekayaan Intelektual, mendorong peningkatan kreativitas dan inovasi masyarakat dibidang Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran HKI, memfasilitasi pendaftaran HKI, mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan, teknologi serta inovasi, dan memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual, pembiayaan Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta pemberian insentif dan disinsentif.