on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Also known as: PP 26/2011 · PP No. 26 Tahun 2011 · PP Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan pusat pemerintahan Kota Padang dari Kecamatan Padang Barat ke Kecamatan Kototangah. Pemindahan ini didorong oleh risiko bencana gempa bumi dan tsunami yang tinggi di lokasi saat ini, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik. Kecamatan Kototangah dipilih karena relatif aman dari bencana dan memenuhi syarat geografis dan infrastruktur. Pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi konsentrasi penduduk di daerah pantai yang rawan bencana.