For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Also known as: PP 26/2011 · PP No. 26 Tahun 2011 · PP Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:18 April 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan pusat pemerintahan Kota Padang dari Kecamatan Padang Barat ke Kecamatan Kototangah. Pemindahan ini didorong oleh risiko bencana gempa bumi dan tsunami yang tinggi di lokasi saat ini, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik. Kecamatan Kototangah dipilih karena relatif aman dari bencana dan memenuhi syarat geografis dan infrastruktur. Pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi konsentrasi penduduk di daerah pantai yang rawan bencana.

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.

(-)