on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri
Also known as: PERPRES 10/1963 · PERPRES No. 10 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1963
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup Pegawai Negeri dengan menyempurnakan distribusi bahan pokok, terutama beras. Pegawai Negeri, termasuk istri/suami dan anak-anaknya, berhak menerima distribusi beras minimal 8 kilogram per orang per bulan dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Jika distribusi beras tidak dapat dilakukan, penggantian berupa uang akan diberikan. Selain beras, distribusi bahan pokok lain seperti gula pasir, minyak tanah, minyak kelapa, dan sabun juga diatur. Pelaksanaan distribusi ini melibatkan Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Produksi, dan Keuangan.