For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri

Also known as: PERPRES 10/1963 · PERPRES No. 10 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:13 Mei 1963
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDistribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date13 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 375 A tahun 1961 2. Peraturan bersama Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat No. 8 tahun 1961; P.I./M/Dispri/61 3. Keputusan Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat No. 1 P/Dispri/61 4. Segala peraturan yang didasarkan atas keputusan-keputusan dan peraturan tersebut pada No. 1, No. 2 dan No. 3 di atas

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup Pegawai Negeri dengan menyempurnakan distribusi bahan pokok, terutama beras. Pegawai Negeri, termasuk istri/suami dan anak-anaknya, berhak menerima distribusi beras minimal 8 kilogram per orang per bulan dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Jika distribusi beras tidak dapat dilakukan, penggantian berupa uang akan diberikan. Selain beras, distribusi bahan pokok lain seperti gula pasir, minyak tanah, minyak kelapa, dan sabun juga diatur. Pelaksanaan distribusi ini melibatkan Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Produksi, dan Keuangan.

(-)

(-)