on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 6/2019 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, Keluarga, masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan Keluarga dalam mewujudkan Ketahanan Keluarga. Tujuannya adalah mewujudkan kualitas Keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, menerapkan nilai-nilai religius dalam kehidupan berkeluarga, serta mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi upaya Ketahanan Keluarga.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk asas-asas Ketahanan Keluarga seperti norma agama, keadilan, kemanusiaan, manfaat, perlindungan, partisipatif, legalitas, dan nondiskriminatif. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan Ketahanan Keluarga jangka panjang (25 tahun) dan menengah (5 tahun), yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah. Perencanaan ini meliputi evaluasi, penelitian, pengembangan, penyiapan sasaran Keluarga, dan penetapan kebijakan yang tidak berisiko menimbulkan kerentanan Keluarga.
Pelaksanaan Ketahanan Keluarga melibatkan Pemerintah Daerah Kota, Keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Ketahanan Keluarga melalui peningkatan nilai agama, strukturisasi dan legalitas Keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, dan sosial psikologi. Keluarga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, legalitas kependudukan, dan pengembangan diri. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta melalui pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, dan penyediaan fasilitas.
Peraturan ini juga mengatur tentang wali anak dan pengampuan, kelembagaan (Tim Pembina Ketahanan Keluarga dan motivator Ketahanan Keluarga), koordinasi antar pihak terkait, kerjasama dengan berbagai pihak, serta sistem informasi Ketahanan Keluarga yang terintegrasi.