For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Also known as: UU 15/1947 · UU No. 15 Tahun 1947 · UU Nomor 15 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:11 April 1947Publication Date:29 Mei 1947
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1947
Publication Date29 Mei 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11, dan 16 tahun 1946.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku beberapa Peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya hanya berlaku sampai 11 April 1947. Peraturan-peraturan tersebut meliputi pengaturan mengenai pejabatan pos, telegrap, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilikan pos, telegrap, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, pencetakan, pengumuman, dan penerbitan, serta pembikinan, pemeriksaan, dan peredaran film. Dengan memperpanjang masa berlaku hingga 11 Juli 1947, peraturan ini memastikan kelanjutan pengaturan dalam bidang-bidang tersebut selama periode yang ditentukan.

(-)

(-)