on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Also known as: Perda Kota Ternate 33/2011 · Perda Kota Ternate No. 33 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 968.284.758.828, jumlah kewajiban sebesar Rp. 242.823.028, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 969.289.758.528.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 2.708.431.415 dan saldo kas akhir sebesar Rp 7.085.892.087.
Walikota Ternate menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.