Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Perpustakaan Nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan I dalam mengelola Arsip Terjaga, mewujudkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan teknik pengelolaan arsip terjaga, meningkatkan mutu pengelolaan Arsip Dinamis, serta mendukung kelancaran administrasi Perpustakaan Nasional.
Kebijakan ini menetapkan asas pengorganisasian pengelolaan arsip terjaga, yang meliputi penetapan kebijakan oleh Kepala Perpustakaan Nasional, tanggung jawab Unit Pengolah dalam memelihara dan melindungi arsip, pelaksanaan pemberkasan di Unit Pengolah, penunjukan Arsiparis atau pengelola arsip, pengelolaan arsip terjaga di Sentral Arsip Aktif di bawah koordinasi Unit Kearsipan I, pemeliharaan berkelanjutan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan I, tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan I terhadap back up arsip, serta pelaporan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Sumber daya manusia yang terlibat meliputi Arsiparis dan pengelola Arsip, yang bertugas mengelola Sentral Arsip Aktif dan Arsip Terjaga, serta melaporkan penambahan atau pengurangan berkas kepada Unit Kearsipan. Sarana dan prasarana yang digunakan meliputi klasifikasi Arsip, filing cabinet, folder, tunjuk silang, guide/sekat, Daftar Arsip Terjaga, dan ruang penyimpanan yang menyatu dengan Sentral Arsip Aktif.
Teknik pengelolaan arsip terjaga meliputi identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan. Identifikasi dilakukan untuk menentukan Arsip Dinamis yang termasuk kategori Arsip Terjaga berdasarkan kriteria arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa, serta arsip kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintah yang strategis. Pemberkasan dilakukan berdasarkan sistem subyek dengan klasifikasi Arsip sebagai panduan. Pelaporan dilakukan dengan menyiapkan Daftar Arsip Terjaga dan salinan autentik, serta melaporkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan dengan menyerahkan salinan autentik kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.