For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: PP 69/2010 · PP No. 69 Tahun 2010 · PP Nomor 69 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2010Publication Date:18 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2010
Publication Date18 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi fiskal. Insentif diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi, dengan tujuan meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Penerima insentif meliputi pejabat dan pegawai instansi pelaksana, kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut pajak di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta pihak lain yang membantu pemungutan. Besaran insentif ditetapkan berdasarkan persentase dari rencana penerimaan pajak dan retribusi, dan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2010 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)