For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKKBN 19/2018 · Peraturan BKKBN No. 19 Tahun 2018 · Peraturan BKKBN Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:28 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai kewenangan ketentuan teknis jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur jenjang jabatan, tugas, dan tanggung jawab Penyuluh KB, termasuk pengangkatan, kenaikan pangkat, dan penilaian kinerja. Penyuluh KB bertanggung jawab dalam pengelolaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan. Peraturan ini juga menetapkan target angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh KB setiap tahun sebagai bagian dari pembinaan karir mereka.

(-)

1. Penyuluh KB yang hanya mencapai 25% hingga 50% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. 2. Penyuluh KB yang hanya mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.