on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Also known as: Peraturan BKKBN 19/2018 · Peraturan BKKBN No. 19 Tahun 2018 · Peraturan BKKBN Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur jenjang jabatan, tugas, dan tanggung jawab Penyuluh KB, termasuk pengangkatan, kenaikan pangkat, dan penilaian kinerja. Penyuluh KB bertanggung jawab dalam pengelolaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan. Peraturan ini juga menetapkan target angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh KB setiap tahun sebagai bagian dari pembinaan karir mereka.