For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 1/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2023Publication Date:23 Juli 2023
Kesejahteraan Sosial MasyarakatBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date23 Juli 2023
Publication Date23 Juli 2023
Place of EnactmentSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL Perusahaan) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan TJSL, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSL antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan:** Program TJSL dapat berbentuk bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, pemberdayaan masyarakat, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSL meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur. 2. **Pelaksanaan:** Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib melaksanakan TJSL sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan. Pelaksanaan dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Bupati membentuk Forum TJSL Perusahaan (FTJSLP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSL. Perusahaan berhak menyusun RKT, menentukan komunitas dan program TJSL, mendapatkan kepastian hukum dan penghargaan. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSL, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. 3. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyuluhan, konsultasi, fasilitasi, verifikasi, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap penyimpangan. 4. **Pelaporan:** Perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan TJSL secara berkala kepada Bupati melalui FTJSLP.

(-)

Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.