Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL Perusahaan) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan TJSL, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSL antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan:** Program TJSL dapat berbentuk bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, pemberdayaan masyarakat, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSL meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur.
2. **Pelaksanaan:** Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib melaksanakan TJSL sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan. Pelaksanaan dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, atau melalui kerjasama dengan pihak lain. Bupati membentuk Forum TJSL Perusahaan (FTJSLP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan program TJSL. Perusahaan berhak menyusun RKT, menentukan komunitas dan program TJSL, mendapatkan kepastian hukum dan penghargaan. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSL, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyuluhan, konsultasi, fasilitasi, verifikasi, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap penyimpangan.
4. **Pelaporan:** Perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan TJSL secara berkala kepada Bupati melalui FTJSLP.