Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Perubahan pada masing-masing komponen ini dirinci dalam pasal-pasal peraturan daerah ini, termasuk perubahan pada pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan daerah lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara rinci yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.