For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 16/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2009Publication Date:10 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date11 Desember 2009
Publication Date10 Desember 2009
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 6); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Perubahan pada masing-masing komponen ini dirinci dalam pasal-pasal peraturan daerah ini, termasuk perubahan pada pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan daerah lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara rinci yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)