For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussel, Belgia, Dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Kerajaan Belgia Di Brussel

Also known as: Keppres 15/2005 · Keppres No. 15 Tahun 2005 · Keppres Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2005Publication Date:8 Juni 2005
Wilayah Kedaulatan NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussel, Belgia, Dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Kerajaan Belgia Di Brussel
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2005
Publication Date08 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merestrukturisasi perwakilan Indonesia di luar negeri agar lebih ramping, efisien, dan efektif. Penggabungan ini dilakukan dengan menutup Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel dan mengalihkan tugas serta fungsinya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi Kerajaan Belgia, Keharyapatihan Luxembourg, dan Uni Eropa. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar diatur sesuai peraturan yang berlaku dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)