For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Jember Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur

Also known as: Permendagri 47/2019 · Permendagri No. 47 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:16 Juli 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Jember Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Probolinggo, serta melibatkan berbagai titik koordinat yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK).

(-)

(-)